Regional
Pemkot Bandung Sosialisasikan 8 Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Bandung
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, hadirnya Perda KTR sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespon positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.
“Sesungguhnya, substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini,” kata Oded, Senin (31/5/2021).
Perda tentang KTR tersebut baru saja disahkan pada 17 Mei 2021.
Ada delapan lokasi yang menjadi KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal).
Lebih lanjut Oded menyebutkan, jika ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, sudah diatur dalam Perda.
“Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif,” ujarnya.
Oded menuturkan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
“Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang,” tuturnya.
“Harus ada punishment. Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah, penegakkannya oleh Satpol PP nanti,” cetus Oded.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyampaikan pembahasan Perda KTR ini menjadi dinamika tersendiri di DPRD Kota Bandung. Mengingat komposisi 50 persen perokok dan 50 persen tidak merokok, sehingga jadi imbang saat pembahasan.
“Tapi justru dengan dinamika seperti itu mudah-mudahan perda ini lebih implementatif, lebih mudah dilaksanakan di lapangan karena yang membahasnya perokok dan tidak perokok,” ucapnya.
Berdasarkan catatan dewan, anak-anak sekolah menjadi sorotan lantaran laporan data statistik Bagian Kesra tahun 2017, anak anak SD yang merokok berada di angka 32 persen.
“Ini tentu menjadi PR kita bersama terutama edukasi oleh TP PKK,” ujarnya.
Berikut tempat kawasan tanpa rokok di Kota Bandung berdasarkan salinan Perda No 4/ 2021 yang dihimpun.
1. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tempat praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah atau swasta, apotek, PMI, unit transfusi darah, labkes, optikal, dan faskes tradisional.
2. Tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, perguruan tinggi, pesantren, madrasah, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, PAUD, dan tempat pendidikan agama.
3. Tempat bermain anak meliputi area bermain anak, area penitipan anak, dan taman kanak-kanak.
4. Tempat ibadah meliputi masjid (termasuk musala), gereja (termasuk kapel), pura, wihara, kelenteng dan tempat peribadatan agama lainnya.
5. Transportasi umum meliputi bus umum, kereta api, angkot, taksi, kendaraan umum berbasis online, kendaraan wisata, angkutan anak sekolah dan angkutan karyawan.
6. Tempat kerja meliputi kantor pemda, kantor milik pribadi atau swasta, dan industri atau pabrik.
7. Tempat umum meliputi pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, penginapan, dan rumah makan.
8. Tempat lain meliputi taman kota, taman wisata, tempat rekreasi, tempat hiburan sementara, bioskop, gedung olahraga, terminal, halte, stasiun kereta api, dan bandara. (*)


You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga
- Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang
- Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang






