Connect with us

Regional

Pemkab Sukabumi Keluarkan Edaran, Warung Makan Baru Boleh Buka Jam 4 Sore Selama Bulan Puasa

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran ketertiban selama Ramadan bagi pedagang hingga perusahaan.

Dalam surat edaran nomor 451.13 tentang tertib Ramadan 1443 H itu tercantum sejumlah aturan. Salah satunya tercantum soal jam buka bagi pedagang makanan, takjil, dan sejenisnya.

Oleh karena itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengimbau agar para pedagang mentaati aturan di surat edaran Bupati Sukabumi, yaitu mulai buka berjualan pukul 16.00 WIB.

“Untuk masyarakat saat bulan puasa yang punya warung ataupun jualan ikuti aturan dari Bupati jam 4 sore bukanya, jangan sebelum jam 4 sore,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dapat saling menghormati yang sedang beribadah.

“Untuk masyarakat juga dapat kiranya menghargai atau menghormati orang yang sedang beribadah,” katanya.

Tak hanya itu, dalam surat edaran itu terdapat juga poin peraturan bagi perusahaan, di antaranya pemberlakuan jam kerja, memberikan keleluasaan kepada karyawan untuk beribadah sesuai agama masing-masing.

Lalu, memberikan fasilitas bagi karyawan mulai dari tempat untuk buka puasa, shalat Magrib, Isya, dan Tarawih jika diberlakukan kerja lembur. (*)