Regional
Pemkab Purwakarta Kembangkan Pengelolaan Sampah Mandiri Masyarakat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengembangkan pengelolaan sampah mandiri masyarakat untuk mengurangi pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cikolotok.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan berdasarkan data yang ada dan sesuai dengan jumlah penduduk, timbulan sampah se-Purwakarta mencapai 2.320 meter kubik, sedangkan timbulan sampah yang terangkut ke TPA Cikolotok sebanyak 710,4 meter kubik.
“Saat ini pengelolaan sampah di wilayah perkotaan tengah digencarkan. Di antara tujuannya ialah agar ada pengurangan pengangkutan sampah ke TPA hingga 30 persen,” katanya bupati Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Minggu (19/9/2021).
Dia mengatakan untuk pengelolaan persampahan di perkotaan yang telah dilaksanakan dengan metode TPS3R atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce dan recyle. Pengelolaan sampah dengan metode TPS3R itu dilakukan di empat titik. Selain itu, juga dilakukan dengan metode bank sampah.
Dalam pelaksanaannya, bupati berharap agar ada pemberdayaan masyarakat sebagai subyek untuk mengelola sampah dalam menciptakan lingkungan bersih tanpa sampah dan menjadikan sampah bernilai ekonomis.
“Konsep ini diimplementasikan dalam suatu kegiatan yang dinamakan pengelolaan sampah mandiri, dilaksanakan dengan kegiatan kampung bersih bebas sampah, pilah sampah, kurangi timbulan sampah, dan olah sampah untuk rupiah,” katanya.
Ia mengajak peran perusahaan BUMN dan BUMD yang ada di daerahnya untuk ikut serta memberikan dukungan melalui berbagai fasilitasi guna terlaksananya pengelolaan sampah mandiri.(*)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






