Regional
Pemkab Karawang Terima Bantuan Dana Hibah Rp 24 M dari Pusat Untuk Bangun 4 TPST
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah pusat menggelontorkan bantuan dana hibah kepada Pemkab Karawang sebesar Rp24 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Wawan Setiawan mengatakan anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) akhir tahun ini.
Wawan mengungkapkan ada 4 TPST yang rencananya akan dibangun. Pembangunan itu juga bagian dari realisasi program Citarum Harum.
“Pembuatan 4 titik TPST, itu ada di Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Kemudian di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta dengan anggaran Rp 13 miliar dan di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Namun untuk Karangpawitan ini tahun depan, dan anggarannya belum masuk,” ungkap Wawan dilansir dari Detikcom, Selasa (31/8/2021).
Wawan mengungkapkan bahwa DLHK Karawang dapatkan dari dana hibah pemerintah pusat, untuk realisasi program Citarum Harum dengan total Rp24 miliar.
“Total 24 Miliar itu. Alhamdulillah bisa kami dapatkan dari dana hibah pemerintah pusat, untuk realisasi program Citarum Harum, yang nantinya diperuntukkan untuk fisik, pengadaan alat, pelatihan, dan operasional,” ungkapnya.
Menurut Wawan, pembuatan TPST merupakan upaya menekan jumlah sampah domestik skala desa atau kelurahan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“TPST ini tujuannya untuk menekan jumlah sampah domestik, skala desa atau kelurahan, yang masuk ke TPA, serta dalam prosesnya nanti sampah pada hari itu juga harus diolah di TPST,” ucapnya.
Konsep TPST sendiri dikatakannya mirip dengan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
“Kalau cara kerja atau konsep TPST ini mirip seperti TPS3R, yakni ada daur ulang sampah, pemilahan sampah, pembuatan kompos, dan lain-lain. Untuk pengelolanya itu dari kelompok swadaya masyarakat (KSM),” jelasnya.
Wawan juga menjelaskan pemilahan lokasi pembangunan TPST ini telah sesuai studi kelayakan, sehingga kemungkinan kecil tidak akan menimbulkan pencemaran seperti bau, dan kotor.
“Pembangunan TPST ini tentunya sudah ada tim kajiannya. Dalam studi kelayakannya, meski lokasi berdekatan dengan daerah pemukiman warga, kemungkinan kecil menimbulkan bau, dan kotor. Tapi, kalau memang semisal dalam pelaksanaannya timbul dampak negatif, kita akan tutup,” terangnya. (*)


You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang

Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
Pos-pos Terbaru
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern
- 12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang






