Regional
Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat Selama Ramadhan, Dilarang Main Petasan hingga Sahur On The Road
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat selama Ramadhan 1444 H. Mulai dari melarang memainkan petasan hingga sahur on the road.
Maklumat itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan keteetiban selama Ramadhan. Dan apabila ada masyarakat yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan dikenai sanksi.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, maklumat itu dikeluarkan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Cellica dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Ia menambahkan, Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang akan bersama-bersama mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat tersebut.
Maklumat itu dalam rangka memelihara dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan.
“Poin poin maklumat itu berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi,” ujar Cellica.
Berikut maklumat kepatuhan masyarakat selama Ramadhan di Karawang, Jawa Barat:
1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.
3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.
5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.
6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.
7. Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras.
8. Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan.
(*)
You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang







