Regional
Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat Selama Ramadhan, Dilarang Main Petasan hingga Sahur On The Road
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat selama Ramadhan 1444 H. Mulai dari melarang memainkan petasan hingga sahur on the road.
Maklumat itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan keteetiban selama Ramadhan. Dan apabila ada masyarakat yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan dikenai sanksi.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, maklumat itu dikeluarkan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Cellica dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Ia menambahkan, Pemkab Karawang, Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang akan bersama-bersama mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat tersebut.
Maklumat itu dalam rangka memelihara dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadan.
“Poin poin maklumat itu berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi,” ujar Cellica.
Berikut maklumat kepatuhan masyarakat selama Ramadhan di Karawang, Jawa Barat:
1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.
3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.
5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.
6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.
7. Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras.
8. Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan.
(*)

You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







