Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Akan Berikan Sanksi Bagi ASN yang Nekad Mudik

Published

on

INFOKA.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan akan memberikan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik pada Idul Fitri 2021.

Pemerintah Kabupaten Karawang tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik baik sebelum hingga sesudah 6-17 Mei 2021.

ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Ringan misalnya teguran, sedang misalnya potong gaji, dan berat misalnya berupa pemecatan,” kata Aang, Jumat (16/4/2021).

“Kita mutlak (ASN tidak boleh mudik), sesuai edaran Menpan RB,” lanjutnya.

Berdasarkan surat edaran itu, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau mengajukan cuti, pada 6-7 Mei 2021.

Menurut Aang, jika ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi darurat, ASN wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Karawang.

Meski begitu, ASN yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan tugas penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga perlu memerhatikan peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta tetap menerapka protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Aang.

Pengecualian larangan cuti tersebut yakni cuti melahirkan, sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN.

“Cuti tersebut tidak ditandatangani kepala perangkat daerah, namun ditujukan kepada BKSDM untuk mendapat persetujuan dan penetapan sekretaris saerah (sekda), selaku pejabat berwenang,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement