Connect with us

Regional

Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Sindangjaya

Published

on

INFOKA.ID – Pemkab Bekasi melakukan penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Penutupan yang melibatkan unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dilakukan, Senin (13/6/2022).

Camat Cabangbungin Asep Buchori mengatakan, penutupan TPS liar di Desa Sindangjaya merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lingkungan permukiman.

“Sesuai dengan arahan dari Penjabat Bupati Bekasii Dani Ramdan, hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya,” katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/6/2022).

Asep mengatakan kegiatan penertiban TPS liar ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Menurut Asep, pihaknya akan mengangkut sampah-sampah rumah tangga yang ada di TPS liar tersebut ke tempat pemrosesan akhir sampah Burangkeng di Kecamatan Setu.

Selanjutnya lahan yang dihimpun di TPS liar ini akan dibersihkan untuk dimanfaatkan warga sebagai tempat bercocok tanam sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.

“Lokasi TPS ini akan kita jadikan lahan tempat bertanam palawija, agar lahan ini bisa lebih produktif dengan cara ditanami singkong, cabai atau yang lain. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut,” katanya.

Asep Buchori menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait penindakan serta sanksi yang dikenakan bagi pembuang sampah sembarang tempat. (*)

Sumber: Antara