Connect with us

Nasional

Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan keputusan itu dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Keputusan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita, dalam keterangannya seperti dikutip dari Detikcom, Minggu (28/8/2022).

Ia mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia. Dengan penundaan, dia menambahkan bisa melakukan kajian ulang untuk mendapat hasil terbaik.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” katanya.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ujarnya.

Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya 14 Agustus 2022.

Tarif ojol yang baru ini diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Hal ini dilakukan sesuai yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. (*)

Sumber: Detikcom