Nasional
Pemerintah Teken Permendag 31 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Jualan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang.
Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
“Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat. sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur,” kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9/2023) dilansir dari Republika.co.id.
Zulhas menuturkan, masih ada beberapa isu penting terkait peredaran barang di platform perdagangan melalui sistem elektronik yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
“Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil,” tuturnya.
Pengaturan pertama dalam PMSE UU ini, lanjut Zulhas, pendefinisain model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan sosial-commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kemudian penetapan harga minimi sebesar USD 100 per unit barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
“Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platforma e-commerce,” terang dia.
Tak hanya itu, dalam pengaturan utama ini pun ditetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar seperti SNI dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri dan asal pengiriman barang.
“Terus soal larangan marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Jangan diborong dia kan platform digital, jangan sampai jadi produsen juga atau media,” imbuh Mendag.
Terakhir, larangan penguasaan data oleh Pengelola Penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi.
“Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunaannya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya,” tutup Mendag.
Sebelumnya, keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.
“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah,” kata Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.
Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
“Pertama, isinya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelasnya.
Zulhas pun menegaskan, platform e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.
“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah, jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kita juga nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar nih, dulu kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh, kalau dulu negative list, negative list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” jelasnya.
Kemudian, platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.
“Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini, sore saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020, menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan. Zulhas juga memastikan pemerintah bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.
“Kalau ada melanggar seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, abis diperingatkan kemudian ditutup,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi.
Menurut Jokowi, proses revisi lainnya terkait aturan ini sudah rampung dilakukan. Ia pun meminta untuk menunggu Kementerian Perdagangan menyelesaikannya.
“Itu yang baru segera diatur. Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya udah rampung tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” kata dia.
Jokowi menekankan, model bisnis seperti TikTok Shop tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya. (*)
Sumber: Republika.co.id

Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun


