Nasional
Pemerintah Siapkan Rp 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Keuangan Sri MulyaniI ndrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji pokok ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen serta pensiunan 12 persen.
“ASN TNI/Polri (naik) 8 persen, sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Kantor DJP, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).
Secara rinci, lanjut Menkeu, dari total Rp 52 triliun tersebut, besaran untuk ASN pusat adalah Rp9,4 triliun, untuk pensiunan anggarannya ditambah Rp 17 triliun, serta ASN daerah Rp 25,8 triliun.
“Gaji PNS tahun depan yang disampaikan Pak Presiden, ASN, TNI/Polri 8 persen pensiunan 12 persen. Kalau ASN kenaikan dari gaji diumumin masing-masing K/L,” ujar Menkeu.
Menkeu menambahkan, selain gaji pokok, PNS juga tetap akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Itulah mengapa kata dia kenaikan gaji bagi pensiunan diberikan lebih tinggi dari PNS.
“Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya, pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan kenaikan gaji pagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan tersebut. Jokowi mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Presiden.
Jokowi menambahkan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. “Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” sambungnya. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







