Connect with us

Nasional

Pemerintah Alokasikan Dana Ketahanan Pangan Rp 104,2 Triliun

Published

on

KARAWANG – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 104,2 triliun untuk ketahanan pangan dalam APBN 2023 yang difokuskan memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan cadangan pangan.

“Penguatan sektor pertanian antara lain dilakukan untuk pengembangan budidaya pertanian, pengembangan infrastruktur termasuk juga penyimpanan, subsidi pupuk, dan pemberian bunga kredit yang rendah, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta dana desa terkait ketahanan pangan,” kata Airlangga dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023, Jakarta, Minggu (5/3/2023), seperti dilansir Antara.

Ia merinci anggaran tersebut akan disalurkan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L), non-Kementerian/Lembaga, dan Transfer ke Daerah (TKD).

Untuk Kementerian Pertanian akan disalurkan sebesar Rp 15,3 triliun. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 6,8 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 23,9 triliun. Serta, Badan Pagan Nasional (BPN) sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian, senilai Rp 25,3 triliun untuk anggaran subsidi pupuk, Rp 1,8 triliun untuk cadangan beras pemerintah, dan Rp 2,6 triliun untuk program stabilisasi harga bahan pangan lain.

Melalui transfer ke daerah, pemerintah akan menyalurkan Rp 8,6 triliun dana alokasi khusus (DAK) fisik, Rp 0,3 triliun DAK non fisik, dan Rp 13,6 triliun dana desa.

Pemerintah juga menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk alat dan mesin pertanian mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 200 miliar dengan suku bunga 3 persen.

“Sekarang saat terjadi hujan, tantangan petani adalah pengeringan, dan tentu KUR untuk pengadaan alat dan mesin pertanian bisa dimanfaatkan,” katanya.

Sementara itu, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKJ) berupa telur dan daging ayam untuk 3 bulan dimulai pada Maret, April, dan Mei 2023.

“Ini sedang diatur regulasinya, bantuan ini akan diberikan dalam tiga bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai,” ucapnya. (*)

Sumber: Antara