Connect with us

Regional

Pembunuhan Fathan, JO: Eksekutor, HA Mengikat Kaki dan Tangan Korban dan RA Bantu Buang Mayat

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang kembali mengamankan 1 pelaku pembunuhan Fathan (19) di daerah Loji, Pangkalan. Dari penangkapan tersebut, total pelaku yang berhasil diamankan ada 3 tersangka yaitu, HA (20), JO (30), RA (23).

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan yang menjadi eksekutor pembunuhan adalah JO (30) warga Dawuan yang baru dikenalnya satu minggu melalui media sosial.

“Sedangkan HA warga Cempaka Putih, Jakarta berperan mengikat dan membungkus korban dengan plastik dan RA warga Loji turut serta membantu membuang mayat korban di wilayah Cilamaya Kulon,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Jum’at (15/1/2021).

Diungkapkan Kapolres, awalnya HA dan Jo mengajak korban ke kontrakan JO di Dusun Cilalung RT 13/07 Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Minggu (10/1/2021).

Sesampainya di kontrakan, JO dan korban masuk ke dalam kontrakan berdua. Sementara itu HA berada diluar.

” Didalam kontrakan, Jo menagih janji kepada korban yang akan meminjamkan uang, namun korban tidak menepatinya. Dan justru menyinggung pelaku, dengan kata-katanya dan akhirnya cekcok,” ujarnya.

Kesal dengan korban, Jo langsung memukul korban dan setelah itu dibalas oleh korban yang kemudian terjadi perkelahian. Setelah itu Jo membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya.

“Usai korban tergeletak, kemudian Jo memangil HA untuk memastikan jika korban tewas,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, usai dipastikan meninggal, HA langsung mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali.

“Dan pada hari Senin pagi tanggal (11/1/2021), pelaku Jo menghubungi keluarga korban dengan meminta tebusan 400 juta untuk di transfer melalui rekening HA. Jadi pelaku meminta tebusan setelah korban dibunuh,” ungkapnya.(adv)

Video:

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement