Connect with us

Regional

Pembakar Warung Kelontong di Karawang Akhirnya Ditangkap, Ditembak Bagian Kaki karena Melawan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan pelaku karena melawan saat akan diamankan.

“Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut.

Wirdhanto mengungkapkan, sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.

“Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran tersebut,” jelasnya.

Menurut Wirdhanto, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 03.30 Tim Taktis
Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa sodara OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, disebuah rumah temannya.

“Tersangka juga merupakan PO pada kasus pengrusakan terhadap barang pada saat demo yang terjadi di TKP Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang (Tahap II),” ungkapnya.

Wirdhanto mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana 2 tahun 8 bulan.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya, seorang preman kampung nekat siram bensin dan bakar sebuah warung sembako di Kabupaten Karawang.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Kalenasem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang pada Kamis (25/1/2024), sekira pukul 22.55 WIB.

Pria tersebut kesal karena tak diberi uang oleh pemilik warung. Aksinya nekat pria tersebut tertangkap rekaman CCTV dan videonya pun viral.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement