Regional
Pembakar Warung Kelontong di Karawang Akhirnya Ditangkap, Ditembak Bagian Kaki karena Melawan
Published
7 bulan agoon
By
RedaksiKARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan pelaku karena melawan saat akan diamankan.
“Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada Senin (12/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut.
Wirdhanto mengungkapkan, sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.
“Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku
pembakaran tersebut,” jelasnya.
Menurut Wirdhanto, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 03.30 Tim Taktis
Sanggabuana mendapatkan informasi bahwa sodara OM berada di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, disebuah rumah temannya.
“Tersangka juga merupakan PO pada kasus pengrusakan terhadap barang pada saat demo yang terjadi di TKP Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang (Tahap II),” ungkapnya.
Wirdhanto mengatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana 2 tahun 8 bulan.
Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, seorang preman kampung nekat siram bensin dan bakar sebuah warung sembako di Kabupaten Karawang.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Kalenasem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang pada Kamis (25/1/2024), sekira pukul 22.55 WIB.
Pria tersebut kesal karena tak diberi uang oleh pemilik warung. Aksinya nekat pria tersebut tertangkap rekaman CCTV dan videonya pun viral.
You may like
Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
Dilaporkan ke Polres Karena Diduga Cabuli Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
Melalui PWI Peduli, PWI Karawang Salurkan Bantuan Nutrisi Bagi 77 Pasien TB-RO di Karawang
Pengusaha Pabrik Beras di Karawang Berbagi Rezeki Sambil Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Dalam Rangka Bulan Bakti Polantas ke-69, Satlantas Polres Karawang Melaksanakan Anjangsana Kepada Personil Yang Sakit Menahun
Ujang Suhana Anggap Pelantikan Sekda Karawang Diduga Kepentingan Politik Calon Bupati Petahana
Pos-pos Terbaru
- Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
- Dilaporkan ke Polres Karena Diduga Cabuli Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Majukan UMKM Karawang, Bupati Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UMKM
- Pakai CSR PLTGU JSP, Jalan Cikalong-Cilamaya Akan Segera Diperbaiki
- YBM PLN UP3 Karawang Berikan Bantuan Usaha Berbasis Pondok Pesantren di Ponpes Bustanul Ulum dalam Momen Hari Pelanggan Nasional