Connect with us

Regional

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang Disidang di Tempat, yang Membandel Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Karawang akan memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, selama PPKM darurat diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 sebagaimana perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini Perda Provinsi (Jabar). Itu di sana mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran prokes terhadap individu atau badan usaha,” ujar Rama, Senin (5/7/2021).

Dalam perda itu, disebutkan pelanggar bisa dihukum penjara maksimal tiga bulan penjara dan denda minimal Rp 5 juta serta maksimal Rp 50 juta.

Hanya saja, kata Rama, hal itu bersifat ultinum remidium. Artinya penegakan hukum adalah sifat dan upaya terakhir ketika kegiatan kegiatan sosialisasi, imbauan, teguran tidak diindahkan.

Rama mengatakan Satgas akan melakukan penegakan hukum dengan penerapan sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan penyelenggaraannya dengan berita acara pemeriksaan cepat.

“Kita sudah koordinasikan dengan teman-teman di PN (Pengadilan Negeri) dan kejaksaan,” ungkapnya. (*)