Connect with us

Regional

Pelaku TPPO di Cirebon Ditangkap Polisi, Korban Dijanjikan Gaji Tinggi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cirebon Kota telah berhasil menangkap teduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan calon korbannya pekerjaan di luar negeri yang bergaji tinggi.

“Kami menangkap calo yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi secara ilegal,” kata Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ariek Indra Sentanu saat merilis kasus TPPO di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (14/6/2023).

Pelaku TPPO yang ditangkap merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial D (44) yang kesehariannyamenjadi calo pekerja migran ilegal.

Ariek mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R (60) yang melarikan diri masih dalam pengejaran.

Dia menjelaskan tersangka D merekrut calon korban untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan cara membujuk dan menjanjikan kepada korban gaji besar sekitar Rp 4,7 juta setiap bulannya.

“Pelaku mendapatkan uang Rp 3 juta setiap kali mendapatkan satu pekerja migran,” kata Ariek.

Dia mengatakan korban diberangkatkan oleh tersangka dan komplotannya menggunakan visa kunjungan 30 hari. Kemudian korban berangkat pada tahun 2021 ke Arab Saudi.

Namun, saat bekerja di Arab Saudi, korban sakit dan dipulangkan ke kampung halamannya, kemudian melaporkan pelaku ke polisi karena merasa telah menjadi korban TPPO.

“Kami masih mengejar satu orang lagi. Sementara untuk korban yang melaporkan ada dua orang,” katanya.

Ariek menambahkan kasus TPPO saat ini sedang menjadi perhatian khusus sehingga pihaknya meminta kepada semua pekerja migran, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor.

“Jangan takut untuk melaporkan kasus TPPO karena kami pastikan akan memprosesnya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 4 jo pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement