Connect with us

Regional

Pelaku Penginjak Al-Quran Ditangkap Polisi Bersama Sang Istri di Sebuah Warung Sate

Published

on

INFOKA.ID – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).

Pelaku diketahui bernama lengkap Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

“Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al Quran berawal dari konflik keluarga.

“Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara,” ujar AKBP Sy Zainal Abdin. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement