Regional
Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya di Buang ke Irigasi di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang menjerat para tersangka kasus pembunuhan terhadap korban SH (48), menggunakan pasal pembunuhan berencana. Kedua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial S (41) dan DSU (38).
“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340). Ancaman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (8/2/2022).
Ia mengatakan, selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP diancam dengan pidana waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kapolres menyebutkan kronologi pembunuhan korban bermula saat itu tersangka S bersama DSU bertemu Slamet di rumah tersangka.
Pelaku DSU kemudian menghubungi korban untuk menemuinya dirumah. Sesampainya di rumah tersebut, S langsung memukulkan batu ke kepala korban hingga tidak sadarkan diri.
“Usai dihantam menggunakan batu, korban juga langsung dijerat lehernya menggunakan tali,” ujar Kapolres.
Adapun DSU sudah mengenal Slamet dan keduanya diketahui menjalin hubungan asmara.
“Ada motif sakit hati antara tersangka dan korban, kemudian mereka menyelesaikan masalahnya di rumah tersangka. Kemudian terjadilah dugaan pembunuhan di rumah tersebut,” tutur Kapolres.
Setelah peristiwa tersebut, korban Slamet dibawa oleh kedua tersangka ke Daerah Karawang dan dibuang disebuah saluran irigasi.
“Kedua tersangka tersebut menggunakan mobil milik korban dan korban dibuang di saluran irigasi Desa Dawuan Kecamatan Cikampek. Sebelum dibuang, tersangka kembali menjerat leher korban hingga tewas,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat penyidik dari tersangka dan fakta-fakta di lapangan, kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan perbuatan melanggar Pasal 340 KUHP.
“Jadi pembunuhan berencana, kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan menghantam dan mencekik korban tersebut, dan ini akan dijerat pasal pembunuhan berencana,” tuturnya. (adv)

You may like

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional







