Connect with us

Regional

Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya di Buang ke Irigasi di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang menjerat para tersangka kasus pembunuhan terhadap korban SH (48), menggunakan pasal pembunuhan berencana. Kedua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial S (41) dan DSU (38).

“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340). Ancaman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (8/2/2022).

Ia mengatakan, selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP diancam dengan pidana waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kapolres menyebutkan kronologi pembunuhan korban bermula saat itu tersangka S bersama DSU bertemu Slamet di rumah tersangka.

Pelaku DSU kemudian menghubungi korban untuk menemuinya dirumah. Sesampainya di rumah tersebut, S langsung memukulkan batu ke kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

“Usai dihantam menggunakan batu, korban juga langsung dijerat lehernya menggunakan tali,” ujar Kapolres.

Adapun DSU sudah mengenal Slamet dan keduanya diketahui menjalin hubungan asmara.

“Ada motif sakit hati antara tersangka dan korban, kemudian mereka menyelesaikan masalahnya di rumah tersangka. Kemudian terjadilah dugaan pembunuhan di rumah tersebut,” tutur Kapolres.

Setelah peristiwa tersebut, korban Slamet dibawa oleh kedua tersangka ke Daerah Karawang dan dibuang disebuah saluran irigasi.

“Kedua tersangka tersebut menggunakan mobil milik korban dan korban dibuang di saluran irigasi Desa Dawuan Kecamatan Cikampek. Sebelum dibuang, tersangka kembali menjerat leher korban hingga tewas,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat penyidik dari tersangka dan fakta-fakta di lapangan, kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan perbuatan melanggar Pasal 340 KUHP.

“Jadi pembunuhan berencana, kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan menghantam dan mencekik korban tersebut, dan ini akan dijerat pasal pembunuhan berencana,” tuturnya. (adv)