Connect with us

Regional

Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukabumi Ditangkap, Polisi: Korban Didorong dari Ketinggian 5 Meter

Published

on

INFOKA.ID – Polisi meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan telanjang di Sungai Cipelang, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan berbekal rekaman CCTV hingga sepotong baju menjadi petunjuk penting yang akhirnya pria inisial R alias E (38) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kematian CPL (24).

Diketahu, CPL ditemukan tewas dengan keadaan telanjang dan penuh luka di aliran Sungai Cipelang, Kota Sukabumi pada Rabu (25/1/2023) lalu. Saat itu, korban dalam kondisi depresi dan baru saja melahirkan anak keduanya.

“Korban dan pelaku awalnya bertemu pertama kalinya di dekat Alfamart di jalan pelabuhan II. Kemudian pelaku merayu korban mengajak main,” ujarnya, Selasa (31/01/2023).

Kemudian pelaku mengajak korban ke Jembatan Cipelang. Dia juga membelikan baju baru untuk korban ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah (kehujanan).

“Sebelum dibawa ke dekat jembatan, pelaku dan mampir membeli rokok dan melanjutkan perjalanannya,” tuturnya.

Kemudian sesampaianya di bawah jembatan pelaku membujuk rayu korban untuk melampiaskan nafsunya.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku berhasil merayu korban dan terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak 1 kali,” ucapnya.

R lalu meminta berhubungan badan lagi namun korban menolak. Karena penolakan tersebut korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai hingga terbawa arus.

“Pelaku mengejar dan mendorong korban dan tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus, sehingga ditemukan kondisi meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaku akhirnya dijerat pasal 338 KUHP, pasal 351 penganiayaan yang menyebabkan kematian, pasal 258 tentang pemerkosaan, pasal 268 tentang persetubuhan dalam kedaann situasi tidak berdaya, pasal 289 tentang perbuatan cabul.

“Pelaku kita terapkan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement