Connect with us

Regional

Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang KBB Terancam Penjara Seumur Hidup

Published

on

INFOKA.ID – HH (30), pelaku pembunuhan Muhammad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Berdasarkan fakta-fakta baru tersebut, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan terhadap korban berinisial MM tersebut merupakan peristiwa pembunuhan berencana.

“Iya (pembunuhan berencana),” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (22/8/2022).

Ibrahim menjelaskan, kesimpulan tersebut didasari hasil gelar perkara dan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihaknya.

“Jadi, saat pemeriksaan awal, dia (tersangka HH) mengatakan dia diludahi (oleh korban). Kemudian diserang duluan oleh korban. Namun saat pendalaman, menunjukkan situasi yang diceritakan itu (diludahi dan diserang) tidak ada,” katanya.

Ibrahim menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Iya (pasal pembunuhan berencana),” ujarnya.

Ibrahim mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

“(Pemberkasan) belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap korban Muhammad Mubin menggemparkan warga terjadi di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB.

Pelaku HH, warga Lembang, KBB menusuk leher, dada, dan perut korban.

Korban Muhammad Mubin merupakan purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letnan kolonel (letkol). Akibat tikaman itu, korban tewas 50 meter dari lokasi penusukan, depan ruko milik HH.

Kasus pembunuhan almarhum M Mubin yang pernah menjabat sebagai Dandim Tarakan ini dikawal oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), serta Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). (*)

Sumber: Sindonews.com