Connect with us

Regional

Pelaku Pembunuhan di Lemahabang Karawang Dipastikan Alami Gangguan Jiwa

Published

on

KARAWANG – Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, SJ (43) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Itu berdasarkan hasil psikiater RSUD Karawang.

“Kita mendapat hasil bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dari psikiater RSUD Karawang. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ Bogor untuk tindak lanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Jumat (2/12/2022).

Lanjut Tomy, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil tindak lanjut yang di dapat sedangkan untuk perkara kasusnya ia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang.

“Untuk hasil pemeriksaan tersangka mendapat bisikan sebanyak dua kali bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Namun setelah dilakukan periksaan istri tersangka membantah tuduhan tersebut. Untuk sementara tersangka dipisahkan dengan tahanan lainnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan penikaman petani di Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka penikaman SJ (43) merupakan pelaku tunggal dan kini sudah di tahan di Rutan Mapolres Karawang.

“Hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap korban Entang alias Kaliong (49) karena dendam dan cemburu. Tersangka menduga istrinya selingkuh dengan korban,” kata pria yang akrab disapa Tomi, pada Minggu (20/11/2022).

Menurutnya, hasil otopsi korban mengalami enam luka tusuk. Diantaranya, bagian dada, punggung dan kaki. Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (adv)