Regional
Pelaku Pembunuhan di Lemahabang Karawang Dipastikan Alami Gangguan Jiwa
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, SJ (43) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Itu berdasarkan hasil psikiater RSUD Karawang.
“Kita mendapat hasil bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dari psikiater RSUD Karawang. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ Bogor untuk tindak lanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Jumat (2/12/2022).
Lanjut Tomy, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil tindak lanjut yang di dapat sedangkan untuk perkara kasusnya ia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Untuk hasil pemeriksaan tersangka mendapat bisikan sebanyak dua kali bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Namun setelah dilakukan periksaan istri tersangka membantah tuduhan tersebut. Untuk sementara tersangka dipisahkan dengan tahanan lainnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan penikaman petani di Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka penikaman SJ (43) merupakan pelaku tunggal dan kini sudah di tahan di Rutan Mapolres Karawang.
“Hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap korban Entang alias Kaliong (49) karena dendam dan cemburu. Tersangka menduga istrinya selingkuh dengan korban,” kata pria yang akrab disapa Tomi, pada Minggu (20/11/2022).
Menurutnya, hasil otopsi korban mengalami enam luka tusuk. Diantaranya, bagian dada, punggung dan kaki. Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (adv)

You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha

Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat







