Regional
Pelaku Pembunuhan di Lemahabang Karawang Dipastikan Alami Gangguan Jiwa
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, SJ (43) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Itu berdasarkan hasil psikiater RSUD Karawang.
“Kita mendapat hasil bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dari psikiater RSUD Karawang. Kita juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ Bogor untuk tindak lanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Jumat (2/12/2022).
Lanjut Tomy, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil tindak lanjut yang di dapat sedangkan untuk perkara kasusnya ia akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Untuk hasil pemeriksaan tersangka mendapat bisikan sebanyak dua kali bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Namun setelah dilakukan periksaan istri tersangka membantah tuduhan tersebut. Untuk sementara tersangka dipisahkan dengan tahanan lainnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan penikaman petani di Dusun Sindangkarya RT 25/06 Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Sabtu (19/11/22).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka penikaman SJ (43) merupakan pelaku tunggal dan kini sudah di tahan di Rutan Mapolres Karawang.
“Hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap korban Entang alias Kaliong (49) karena dendam dan cemburu. Tersangka menduga istrinya selingkuh dengan korban,” kata pria yang akrab disapa Tomi, pada Minggu (20/11/2022).
Menurutnya, hasil otopsi korban mengalami enam luka tusuk. Diantaranya, bagian dada, punggung dan kaki. Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (adv)

You may like

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional







