Connect with us

Regional

Pelaku Pembacokan di Garut Ditangkap Polisi Usai Akad Nikah

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku pembacokan di Garut ditangkap polisi usai melangsungkan akad nikah. Pelaku ditangkap setelah dua korban melaporkan ke Mapolsek Wanaraja.

“UA warga Kecamatan Sucinaraja, Garut ditangkap saat melangsungkan pernikahan dengan pasangannya. Pelaku kami tangkap atas laporan yang dilayangkan kepadanya terkait kejadian penganiayaan. Dia melakukan penganiayaan dengan cara membacok kedua korban menggunakan sebilah golok,” kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo, Rabu (31/1/2024).

Adi menjelaskan kasus bermula pada hari Jumat, (10/2/2023) silam di Kampung Sindangsari, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, terjadi pertikaian yang dilakukan Sungkawa dan Sopian.

Melihat pertikaian tersebut, UA lantas berupaya untuk melerai. Namun, niat baiknya itu malah tidak dihargai oleh yang bersangkutan. Hingga akhirnya pelaku murka lalu melakukan pembacokan kepada kedua orang tersebut menggunakan sebilah golok.

Adi menjelaskan, kedua korban mengalami luka pada bagian jidat sebelah kanan, tangan kiri, bagian punggung, kepala bagian belakang, dan bagian kepala atas.

Akibat kejadian tersebut, warga membawa korban ke Rumah Sakit. Warga sekitar juga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanaraja.

“Saat penangkapan tersangka, anggota Polsek Wanaraja didampingi aparatur Desa Lingamukti. Kapolsek Wanaraja menjelaskan, proses penangkapan dengan cara menunggu sampai selesai acara pernikahan, dan akhirnya membawa tersangka ke Polsek Wanaraja Polres Garut,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. (*)