Connect with us

Regional

Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Karawang Masih Tunggu Juklas-Juknis Pemerintah Pusat

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), terkait penyuntikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang direncanakan pemerintah pusat mulai 12 Januari 2022.

Direncanakan juga vaksin booster diberikan secara gratis maupun berbayar. Untuk gratis ditujukan pada masyarakat yang tidak mampu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, dr Fitra Hergyana mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksin booster. Terutama soal besaran tarif

“Masih kita diskusikan, karena kita menunggu juknis (petunju teknis) dari pusat,” kata Fitra, Sabtu (8/1/2022).

Menurut Fitra, pelaksanaan vaksinasi booster biasanya dilakukan ditingkat pusat maupun Ibu Kota DKI Jakarta dahulu. Setelah itu baru mulai mengikuti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

“Biasanya di pusat dulu, setelah itu menunggu juknis pusat baru ke daerah,” tutur dia.

Dijelaskan juga, Karawang belum masuk kriteria penerima vaksinasi booster. Sebab, vaksinasi dosis kedua di Kabupaten Karawang belum mencapai 60 persen.

“Iya kan dari Menteri Kesehatan ada kriteria untuk syarat penerima vaksin dosis ketiga ini, dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen, Karawang baru 58 persen,” katanya.

Adapun kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi adalah penduduk usia 18 tahun ke atas, telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan dan tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua. (*)