Connect with us

Regional

PC APRI Karawang Gelar Seminar Kepenghuluan, Topiknya Soal Poligami!

Published

on

KARAWANG – Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Karawang gelar kegiatan serial seminar kepenghuluan di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Rabu (16/3/2022).

Di buka Kepala Kemenag Karawang yang di wakili Kasubag TU Ahmad Ade, seminar yang di hadiri seluruh penghulu di Karawang tersebut, berjalan khidmat dan lancar.

Ditemui INMAS usai kegiatan, Ketua PC APRI, Iwan Suryawan menyampaikan, penyelenggaraan Seminar Kepenghuluan ini di gelar dengan maksud agar para penghulu Karawang memiliki wawasan luas dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah di lapangan.

Sebab, seiring perkembangan zaman, masalah yang dihadapi penghulu pun semakin kompleks. Bahkan, sebutnya, seringkali melebihi dari apa yang telah dipelajari sebelumnya di Diklat-diklat Teknis Kepenghuluan.

Karenanya, menyikapi kompleksitas persoalan tersebut, sebagai penghulu, pihaknya dituntut bersikap profesional dalam menghadapi dan menyelesaikannya.

“Melalui forum Seminar ini berbagai masalah tersebut dibahas berjamaah dan dijadwalkan secara berkala, yakni dwi bulanan, agar profesionalitas penghulu tetap dan terus terjaga. Insya Allah, makalah-makalah yang dipresentasikan di serial seminar Kepenghuluan ini akan kembali diterbitkan dalam bentuk buku, melengkapi dua buku sebelumnya yang pernah kami terbitkan di tahun 2015-2016, yakni Bunga Rampai Penghulu Karawang dan Pedoman memimpin akad nikah dengan 3 Bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris),” kata Iwan yang juga Kepala KUA Kecamatan Cilamaya Wetan ini.

Kepala Kantor Kemenag Karawang melalui Kasubag TU H Ahmad Ade dalam sambutannya mengapresiasi APRI Karawang yang bisa menggelar Serial seminar Kepenghuluan. Ini sebutnya, menjadi wahana saling bertukar pikiran, shering masalah di lapangan dan menghadapi jalan keluarnya secara bersama-bersama.

“Terlebih lagi, di serial pertama ini topiknya sangat menarik, yakni tentang Poligami PNS. Entah apa maksudnya,” ucapnya.

Dalam seminar yang menghadirkan peserta seluruh Penghulu se-Kabupaten Karawang ini, dua orang Pemakalah di hadirkan, antara lain H Yakub Lubis Al Pauji Kepala Seksi Bimas Islam dan Adi Imron Amrulloh Kepala KUA Kecamatan Ciampel.

Secara bergiliran masing-masing Pemakalah membahas topik tentang ‘Kebijakan Pemerintah tentang Poligami bagi PNS dan Konsekuensi Hukum bagi PNS yang Menikah Poligami di Luar Ikatan Perkawinan yang Sah’.

Dalam sesi I seminar yang dipandu oleh Sekjen. PC APRI, H. Deni Firman Nurhakim, Yakub memaparkan aturan Poligami dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

“Regulasi tersebut memperbolehkan seorang suami, termasuk yang berprofesi PNS, untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan memiliki salah satu dari tiga alasan yang menjadi dasar pokok pengajuan izin poligami ke Pengadilan Agama. Ketiga alasan tersebut sambung Yakub, antara lain Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, kemudian yang kedua isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan alasan ketiga adalah ketika isteri tidak dapat melahirkan keturunan,” ungkapnya.

“Permohonan izin yang disertai salah satu alasan tersebut diajukan terlebih dahulu secara tertulis oleh PNS kepada pejabat atau pimpinan PNS yang bersangkutan sebelum ke Pengadilan Agama,” lanjutnya.

Sementara di sesi ke II, Adi lebih fokus membahas konsekuensi hukum bagi PNS pelaku poligami yang ilegal. Selama 30 menit, Kepala KUA Kecamatan Ciampel ini membentangkan beberapa modus upaya poligami ilegal yang dilakukan oleh PNS dan pernah ditemuinya di lapangan, serta sanksi berat yang akan diterima oleh PNS Pelaku Poligami ilegal, baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi kepegawaian.

“Bagi PNS pelaku Poligami ilegal, selain akan dipidana bila terbukti ada rekayasa data, juga akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Adi. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement