Connect with us

Regional

Pasutri di KBB Siksa-Sekap ART hingga Babak Belur Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Sepasang suami istri di Kabupaten Bandung Barat tega menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Tak tanggung-tanggung, korban disiksa dan disekap majikan selama tiga bulan.

Aksi penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan pasutri Yulio Kristiawan (29) dan istrinya Loura Francilia (29) warga Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Korban bernama Rohimah (29), warga Limbangan, Garut, ternyata tak hanya pada tindakan penyiksaan dan penyekapan. Terduga tersangka diketahui juga membayar upah korban tak sesuai dengan perjanjian awal.

“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” kata Wakasatreskrim Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan Rohimah diketahui bekerja di rumah tersebut baru 5 bulan. Tiga bulan terakhir, Rohimah justru mendapat tindakan kekerasan.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu,” kata Niko

Ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka keji itu. Sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara itu, korban mendapatkan pengawasan dan penanganan di salah satu rumah sakit.

Niko mengatakan penyebab tersangka menyiksa korban hingga mengalami luka di sekujur tubuh karena mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.

“Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban,” ujarnya.

Niko mengatakan pihaknya masih mendalami apabila ada faktor lain yang melatarbelakangi kedua tersangka tega menyiksa korban sampai akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga setempat.

“Kalau ada faktor lain seperti sifat tempramen pelaku tentunya membutuhkan ahli. Itu agenda panjang dari proses penyidikan kita, salah satunya adalah tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Niko.

Tak sampai di situ saja, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya ART sebelum korban Rohimah yang bekerja pada tersangka dan sempat mendapatkan tindakan kekerasan serupa.

“Ini masih dalam rangka proses penyidikan, kita akan lihat apakah ada ART sebelumnya, siapa orangnya, apakah terjadi kejadian serupa atau tidak. Kita dalami soal itu,” ucap Niko.

Sementara, kuasa hukum Rohimah Asep Muhidin menceritakan Rohimah bekerja di tempat tersebut, usai diajak salah seorang tetangganya di Kecamatan Balubur Limbangan, Garut. Sang tetangga, menawari Rohimah bekerja di Bandung sebagai ART.

“Karena pada awalnya dijanjikan akan digaji Rp 2 juta, klien kami berpikir lumayan untuk menghidupi. Akhirnya ibu Rohimah menyetujui ajakan itu,” katanya.

Akan tetapi, selama lima bulan bekerja, kata Asep, Rohimah baru menerima upah tiga bulan. Itu pun, jumlahnya tidak sesuai yang dijanjikan. Rohimah diketahui hanya dibayar Rp 1,2 juta di bulan pertama, kemudian Rp 1 juta dan Rp 800 ribu di bulan selanjutnya.

“Ternyata, itu karena, kalau ada kesalahan sedikit, gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda. Alhasil gajinya tidak tetap,” ucap Asep.

Hal yang sangat memilukan. Sebab, Rohimah sendiri, kepada pengacaranya mengaku bekerja untuk menghidupi anaknya, yang saat ini menginjak bangku sekolah dasar di Limbangan, Garut. Rohimah juga, menjadi tulang punggung keluarga, karena ekonomi orang tuanya sulit.

“Setelah ditinggal suaminya, beberapa tahun lalu, ekonomi ibu Rohimah ini makin sulit karena tidak ada yang mencari nafkah,” ucap Asep. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement