Connect with us

Regional

Pasutri di Indramayu Ditangkap Polisi, Jadi Bandar Arisan Bodong, Tipu Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Pasangan suami istri asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap polisi. Keduanya melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong hingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pasutri itu masing-masing berinisial YWN (42) dan suaminya ARL (47).

“Keduanya suami istri. Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan dengan arisan fiktif,” ujar dia, Selasa (28/2/2023).

Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menipu korban dengan membuat dua jenis arisan. Yakni arisan mingguan dengan besaran iuran Rp 100 ribu per minggu dan arisan bulanan dengan besaran iuran Rp 500 ribu per bulan.

Dari arisan itu, tercatat ada sebanyak 178 anggota ikut arisan mingguan dan sebanyak 68 anggota ikut arisan bulanan.

“Dari para peserta yang ikut arisan, tidak semua peserta asli. Tetapi ada juga nama-nama yang fiktif,” ujar dia.

Ia mengatakan, nama-nama fiktif itu sengaja digunakan tersangka untuk membuat para korbannya percaya bahwa arisan yang ia kelola diikuti oleh banyak peserta.

Namun, dalam perjalanannya, uang arisan yang merupakan iuran para korban justru digunakan oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.

“Secara keseluruhan total kerugian sebesar Rp 1.573.900.000,” ujar dia.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan 13 buah buku catatan, 4 buah toples dan botol kocokan, 2 unit handphone, buku tabungan hingga kartu ATM. Serta bukti 3 bendel rekening koran.

Tersangka mengakui perbuatannya yang melanggar pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana dan pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP.

“Tersangka diancam penjara selama empat tahun,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement