Regional
Pasangan Kekasih di Karawang Kompak Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi![](https://i0.wp.com/infoka.id/wp-content/uploads/2023/11/Pasangan-TTM-di-Karawang-Kompak-Jadi-Pengedar-Sabu-1024x575.jpg?resize=740%2C416&ssl=1)
KARAWANG – Sepasang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Satu pengedar merupakan seorang residivis.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 99,82 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin mengatakan tersangka laki-laki berinisial JTD alias Nokem (38) dengan barang bukti 6,66 gram sabu dan perempuan berinisial ADW alias Ima (28) dengan barang bukti 93,16 gram sabu. Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.
“Tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023. Keduanya yang ditangkap di Telukjambe Timur merupakan Teman Tapi Mesra (TTM),” kata Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).
Arif mengatakan, penangkapan berawal JTD alias Nokem di sebuah perumahan yang berada di daerag Telukjambe Timur. Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang bukti dari ADW alias Ima yang berperan sebagai bos dari JTD alias Nokem.
“Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut,” jelasnya.
Menurut Arif, dalam pemeriksaan ADW alias Ima pernah mengambil sabu yang tidak tanggung-tanggung bawa narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA(DPO) masih dalam pencarian.
Kedua pelaku dekanakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (red)
You may like
Linmas Rengasdengklok Perlihatkan Skill di Lomba PBB Seragam Lengkap
Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Bahas Dua Agenda
Upaya Tanggulangi Stunting, Mahasiswa KKN UBP Karawang Berpartisipasi Dalam Program Pangan Sehat Desa Balonggandu
Hadiri Karawang Authentic Culture Night, Bupati Ajak Seluruh Pihak Membangun Karawang
Peringatan Hari Anak Nasional 2024, Bupati Karawang Ajak Seluruh Pihak Lindungi Hak Anak
Klinik Konsultasi Hukum dan K3 Jadi Layanan Unggulan Wasnaker Wilayah II Karawang
Pos-pos Terbaru
- Mendagri Sebut Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju Ikuti Pilkada 2024
- Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
- Linmas Rengasdengklok Perlihatkan Skill di Lomba PBB Seragam Lengkap
- Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Bahas Dua Agenda
- PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun
![](https://infoka.id/wp-content/uploads/2024/04/WhatsApp-Image-2024-04-26-at-08.32.11_f0a54c4a.jpg)
![](https://infoka.id/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-11-at-14.12.22_4631d2a4.jpg)