Connect with us

Regional

Pasangan Kekasih di Karawang Kompak Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Sepasang pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Satu pengedar merupakan seorang residivis.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 99,82 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin mengatakan tersangka laki-laki berinisial JTD alias Nokem (38) dengan barang bukti 6,66 gram sabu dan perempuan berinisial ADW alias Ima (28) dengan barang bukti 93,16 gram sabu. Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.

“Tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023. Keduanya yang ditangkap di Telukjambe Timur merupakan Teman Tapi Mesra (TTM),” kata Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).

Arif mengatakan, penangkapan berawal JTD alias Nokem di sebuah perumahan yang berada di daerag Telukjambe Timur. Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang bukti dari ADW alias Ima yang berperan sebagai bos dari JTD alias Nokem.

“Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut,” jelasnya.

Menurut Arif, dalam pemeriksaan ADW alias Ima pernah mengambil sabu yang tidak tanggung-tanggung bawa narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA(DPO) masih dalam pencarian.

Kedua pelaku dekanakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement