Connect with us

Regional

Oknum Pengacara di Sukabumi Cabuli Anak Dibawah Umur dan Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Published

on

INFOKA.ID – Oknum pengacara berinisial HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi menyebut HRS sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap terhadap cucunya sendiri berjenis kelamin perempuan berumur 12 tahun.

Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

“Kasus tindak pidana pencabulan di mana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan, profesi pelaku pengacara,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, Senin (19/12/2022).

Ia mengatakan, Peristiwa pertama kali diketahui pada Kamis (15/12/2022). Dian menjelaskan, oknum pengacara itu melakukan aksi bejat terhadap cucunya yang dijadikan anak angkat oleh pelaku itu sebanyak dua kali.

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani syahwat bejat tersangka.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Sebelum dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya yang berinisial NH (30), oknum pencara itu nyaris diamuk warga di lingkungan tempat tinggalnya.

HRS dilaporkan NH atas dua kasus, terkait pencabulan dan kasus Undang-undang ITE. HRS diduga menyebarkan foto bugil dirinya saat berhubungan badan ketika masih berstatus suami istri.

Oknum pengacara itu pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement