Connect with us

Regional

Oknum Pegawai BPK Jabar Ditangkap Penyidik Kejati Jabar, Diduga Peras OPD di Pemkab Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan pejabat yang bertugas di Pemkab Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Kedua pegawai BPK Jabar itu berinisial AMR dan F, diduga memeras terkait laporan keuangan Pemkab Bekasi. Keduanya diamankan oleh tim gabungan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.

“Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan,” ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dikutip TribunJabar.id.

Kedua pegawai BPK Jabar ini diduga memeras RSUD Bekasi dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi dengan dalih pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.

“Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta,” katanya.

Pihak rumah sakit dan puskesmas, kata Asep, tidak dapat menyanggupi permintaan kedua pegawai BPK Jabar tersebut. Akhirnya pihak RSUD hanya menyerahkan Rp 100 juta sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp 250 juta.

“Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan (ke pegawai BPK) ini barang bukti HP, uang pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan,” katanya.

Keduanya saat ini dua orang auditor BPK itu masih dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jabar. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement