Connect with us

Regional

Oknum Guru SD di Karawang Diringkus Polisi, Cabuli Puluhan Muridnya

Published

on

KARAWANG – Aksi bejad guru SD di Kecamatan Purwasari Karawang ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan kepada muridnya sendiri dengan mengimingi nilai bagus.

Pelaku bernama Shandy Permadi (45), diringkus polisi usai lima keluarga korban melaporkan aksi cabulnya ke Unit PPA Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan, tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir.

“Sudah (beraksi) sejak Agustus tahun 2022, di mana pelaku pada saat itu melakukan modusnya dengan membujuk rayu korban utuk memberikan nilai yang bagus. Korban digerayangi bagian tubuhnya,” ungkap Jalil kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

“Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas disaksikan siswa yang lain, tapi tak ada yang berani melapor,” sambung dia.

Dia mengulas, aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang kakak kandung korban membuka isi chat WhatsApp antara pelaku dan korban dalam ponsel.

Dari percakapan itu, selama ini rupanya pelaku kerap memanggil korban-korbannya dengan panggilan sayang atau mama.

“Modusnya adalah rasa cinta guru, tapi dari isi percakapan itu lah yang mengarah sifatnya pencabulan,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul dikelas diketahui oleh semua siswa di kelas. Bahkan korban mengaku hampir siswi satu kelas yang sudah dicabuli oleh pelaku.

“Kami minta korban lainnya agar melapor ke polisi. Saat ini kami masih menunggu,” katanya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yakni, seragam sekolah, bukti chat korban dan pelaku serta handphone.

“Dari perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Undang-undang perlindungan anak Pasal 62 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (adv)