Connect with us

Regional

Oknum Aparat Desa di Karawang Potong BST 50 Persen, Alasannya untuk Pasien Covid-19

Published

on

INFOKA.ID – Bantuan sosial tunai (BST) warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang dipotong Rp 300.000 oleh oknum aparat desa.

Jumlah uang yang disunat sebesar Rp 300.000 per orang dari Rp600.000 yang diterima warga. Peristiwa pemotongan dana BST menjadi viral setelah sebagian warga buka suara.

Seorang warga penerima BST, Ade Munim (42) mengatakan, pemotongan itu belum dimusyawarahkan. Aparat desa beralasan akan diberikan kepada warga terjangkit Covid-19 yang belum pernah menerima bansos. Warga penerima BST disuruh menandatangani surat persetujuan.

Ade mengungkapkan, pemotongan itu dilakukan pada Selasa (27/7/2021), saat dia mengambil uang BST dari petugas pos di salah satu rumah warga.

Setelah mendapatkan uang senilai Rp600.000, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp300.000 dengan alasan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.

“Itu diambil oleh perangkat desa setempat, dengan alasan buat bantuan yang kena Covid, yang Rp300.000,” kata Ade.

Ade mengaku sebelumnya pada Sabtu (24/7/2021), dia diminta menandatangani surat pernyataan.

Namun, dia tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuannya.

“Saya kira untuk dapat BST harus tanda tangan. Namanya buru-buru, saya tanda tangan dan tidak ada penjelasannya,” kata Ade.

Seharusnya, kata Ade, sebelum melakukan pemotongan, harus dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan warga. Aparat desa juga harus transparan kepada siapa saja uang itu diberikan.

Ade berharap kasus pemotongan dana BST bisa diusut tuntas. Dan yang terpenting lagi uangnya bisa segera dikembalikan.

“Buat kami uang sebesar itu bermanfaat besar. Makanya kami mohon itu dikembalikan,” kata Ade.

Sementara itu, Roskie Anggawijaya (29) mengakui tengah menjadi pendamping hukum dari warga yang dipotong BST nya.

“Saya saat ini tengah mendampingi warga, untuk membantu mengungkap alasan pemotongan BST oleh perangkat desa, karena hal ini begitu janggal, apalagi kami sudah melakukan audiensi dengan perangkat desa, namun tidak dihadiri kepala desanya, hanya ada sekretaris desa, dan katanya, alasan pemotongannya pun karena sudah disepakati oleh warga dengan tanda tangan di surat pernyataan, padahal warga tidak merasa sepakat, dan tidak mengetahui adanya surat pernyataan tersebut,” kata Roskie.

Lanjutnya, memang sebelum kejadian pembagian BST, warga mengakui pernah diminta menandatangani surat, namun tidak dijelaskan maksud dari surat tersebut.

“Memang sebelumnya itu, pada hari Sabtu sebelum pembagian BST, warga disuruh ke rumah RT untuk vaksin, dan menandatangani surat, tapi tidak tahu surat apa, dan namanya warga tidak banyak mengerti, akhirnya tanda tangan begitu saja,” terangnya.

Hingga saat ini, diakui Roskie, sudah ada tim dari kepolisian turun, dan meminta keterangan dari warga.

“Jadi kemarin malam, sudah ada dari tim Tipikor dari Polres ke saya, dan meminta keterangan warga,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, bersama kuasa hukum, kasus ini sudah dilaporkan juga ke kejaksaan.

“Saya, dan tim kuasa hukum, sudah melimpahkan berkas laporan ke kejaksaan,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Karawang, Akhmad Hidayat menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan terkait kasus adanya pemotongan BST.

“Saya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan, terkait adanya pemotongan BST di Desa Pasir Talaga,” kata Hidayat.

Ia pun menjelaskan, jika memang terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh kepala desa, atau perangkat desa. Pihaknya akan melakukan pembinaan.

“Kalau memang misal melakukan tindak pidana dari kepala desa atau perangkat desa, kami akan melakukan pembinaan, dan memberikan langkah-langkah penyelesaian,” ungkapnya.

Selain itu Kasat Reskrim AKP Oliestha Wicaksono menuturkan tengah mendalami informasi tersebut.”Untuk kasus diduga adanya pemotongan BST, tengah kami lidik,” katanya.

Penjelasan kepala desa

Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indrayani menjelaskan, pemotongan atau pengalihan BST didasari rasa keprihatinan atas banyaknya warga yang terpapar Covid-19.

Ia dan perangkat desa mengaku sadar bahwa mereka bertanggung jawab. Namun, anggaran PPKM tahun 2021 yang bersumber dari dana desa tak ada.

Dana tersebut sudah dicairkan pada periode kepala desa sebelumnya dan tidak ada serah terima pertanggungjawaban.

“Sementara warga yang terpapar Covid-19 dan sedang isolasi mandiri serta terdampak Covid-19 seharusnya mendapat bantuan biaya,” kata Yani melalui pesan singkat, Kamis (5/8/2021).

Yani mengungkapkan, BST tidak semua tepat sasaran. Misalnya, ada warga yang sudah meninggal dan pindah masih tercatat sebagai penerima. Ada juga bukan warga Desa Pasirtalaga yang menerima.

“Data BST dari kemensos carut marut dan tumpang tindih. Orang yang sama atau keluarga yang sama mendapatkan beberapa bantuan,” kata dia.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan pihak kantor pos dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memperbaharui data penerima BST.

Namun, pihaknya tidak diberi kewenangan. Jika pun bisa diubah, kata dia, waktunya sangat lama.

Sedangkan warga terdampak pandemi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Karena itu, kata Yani, pihaknya berpikir bagaimana cara membantu masyarakat yang terpapar Covid-19 dan yang melaksanakan isolasi mandiri.

“Maka muncul ide untuk menawarkan kepada warga yang menerima BST ke 5-6 untuk berbagi kepada warga yg terpapar Covid-19 dan yang terdampak yang pernah menerima bantuan dari pemerintah,” kata Yani.

Sebelum penyaluran, dia telah melakukan rapat koordinasi dengan para perangkat Desa Pasirtalaga, serta sosialisasi kepada warga perihal maksud dan tujuannya.

“Tidak ada paksaan kepada warga yang tidak mau berbagi,” ungkap dia.

Yani berharap ke depan penyaluran BST langung melalui pemerintah desa, bukan menggandeng pihak ketiga. Sebab, desa mempunyai perangkat kerja yang lengkap, memiliki data dan rekening bank.

Apalagi penyaluran BST saat ini tetap meminta bantuan pemerintah desa tanpa memberikan anggaran operasional.

“Pemerintah sebaiknya memberikan BST dalam bentuk kuota. Jika tidak bisa, pemdes diberikan kewenangan untuk mengupdate data secara berkala,” ujar dia. (*)

Sumber: Berbagai Sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement