Connect with us

Regional

Nyambi Jualan Ganja Sintetis, Pegawai SPBU di Karawang Diciduk Polisi

Published

on

KARAWANG – Seorang pegawai SPBU diamankan Tim Sanggabuana Satnarkoba Polres Karawang karena mengedarkan ganja sintetis melalui media Instagram.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku berinisial KRT. Pelaku dibekuk di Adiarsa Timur dengan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, timbangan, dan sebuah telepon genggam.

“Dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor, tetapi disatu sisi juga berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila ini,” ujar Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).

Diungkapkan Kapolres, saat ini polisi tengah berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk mentakdown akun intagram yang digunakan KRT untuk bertransaksi.

“Proses penjualan secara online melalui situs @bigrabit.idn sedangkan pengiriman barang melalui COD dan tempel,” kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, KRT dijerat Pasal 111 ayat (1) junto 111 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau hukuman mati. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement