Connect with us

Nasional

Mulai 1 April 2022, Mobil Berkecepatan 120 Km per Jam di Tol Bakal Kena Tilang

Published

on

INFOKA.ID – Para pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022. Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Adapun batas kecepatan maksimal di jalan tol yang dimaksud adalah 120 kilometer per jam.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (29/3/2022).

Peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.

Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Saat ini, kata Aan, sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. (*)