Nasional
Mulai 1 April 2022, Mobil Berkecepatan 120 Km per Jam di Tol Bakal Kena Tilang
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Para pengendara mobil yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal kena tilang mulai April 2022. Upaya itu diberlakukan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Adapun batas kecepatan maksimal di jalan tol yang dimaksud adalah 120 kilometer per jam.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (29/3/2022).
Peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Sementara, untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.
Aan menjelaskan, jika pengendara tertangkap speed camera melanggar aturan kecepatan maka nantinya akan ada proses verifikasi. Polisi, kata dia, akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini, kata Aan, sudah ada lima kamera yang dipergunakan untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. (*)


You may like

Kementerian PUPR Akan Bangun Akses Tol untuk Stasiun Kereta Cepat Karawang

Polres Karawang Terima Hibah 5,67 Miliar Dari Pemkab, Fasilitas ETLE Mulai Diterapkan

Polres Karawang Tindak 2.898 Pelanggar, Paling Banyak Pemotor Tak Pakai Helm

Ratusan Pengendara di Sukabumi Kena Tilang pada Operasi Patuh Lodaya 2023

Polri Perketat Pengawasan Satlantas Usai Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual
Pos-pos Terbaru
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang
- Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih





