Nasional
Muhammadiyah Minta Permendikbud yang Dinilai Legalkan Seks Bebas Dicabut
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, sikap Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Senin (8/11/2021).
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut adanya pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus.
Dia berharap perumusan Permendikbud diatur sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, maupun nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Terkait masalah formil, Arsyad merinci aturan tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Hal itu terjadi lantaran pihak-pihak yang terkait dengan materi aturan itu tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.
“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan,” kata dia.
Tak hanya itu, Arsyad juga menyatakan aturan itu tidak tertib materi muatan. Ia merinci terdapat dua kesalahan materi muatan yang melampaui kewenangan. Di antaranya aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang.
“Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional,” kata dia.
Arsyad menjelaskan terdapat beberapa poin dalam aturan tersebut yang bermasalah secara materiil.
Pertama, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.
“Padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia,” kata dia.
Kedua, Arsyad menilai rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 aturan itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Ia menilai standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, persetujuan dari para pihak.
“Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” kata dia.
Ketiga, Arsyad menjelaskan aturan itu juga terjadi pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab terjadi legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan itu bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, Arsyad menyoroti sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 19. Ia menilai sanksi ini tidak proporsional, berlebihan, dan represif.
“Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan,” kata dia. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada 10 April 2024

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Lumrah, Tetap Saling Menghormati

Pasca 6 Bulan Dikukuhkan, PD Muhammadiyah Karawang Resmikan Gedung Pusat Dakwah

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024

PD Muhammadiyah Karawang Targetkan Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023
Pos-pos Terbaru
- Mudahkan Warga di Akhir Pekan, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau “Kapolres Cup” di Kampung Budaya
- Sinergi Pemkab dan PWI Karawang: Sulap Momentum Piala Dunia Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten






