Connect with us

Regional

Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu karena Sakit Hati

Published

on

INFOKA.ID – Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial AY (36), yang mayatnya dibuang di kolong Tol Becakayu Pondok Gede, Bekasi. Pelaku berinisial R (36), merupakan rekan kerja korban mengaku membunuh lantaran sakit hati dengan AY.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, motif dari tersangka tega menghabisi nyawa korban, ialah lantaran tersangka merasa sakit hati karena korban menyebut-nyebut nama mertuanya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan telah membunuh korban dengan motif tersangka sakit hati,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (19/10/2022).

Adapun korban, kata Hengki, dieksekusi oleh tersangka di salah satu unit apartemen yang terletak di bilangan Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022) lusa lalu, dengan bermula dari sebuah perbincangan mengenai podcast.

“Saat sedang ngobrol, tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang yang asumsi tersangka adalah Hardiman,” kata Panji.

Seketika, mood tersangka berubah. Tersangka dan korban kemudian cekcok mulut.

“Tersangka ini nggak suka sama Hardiman, karena menurut tersangka Hardiman ini pernah bermasalah sama korban,” tambahnya.

menambahkan, saat terjadi cekcok mulut antara keduanya, korban kemudian menyebut-nyebut nama mertua tersangka yang menyebabkan tersangka naik pitam dan tega menghabisi nyawa korban.

“Korban ini menyebut kalau tersangka sama aja sama mertuanya yang latar belakangnya ‘bank keliling’,” ujarnya.

Ia menyebutkan korban tewas usai ditampar berkali-kali hingga dicekik. Setelah tahu korban tewas, tersangka lalu membuang jasad korban ke Jl Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.

“Korban tewas usai ditampar bekali-kali hingga dicekik. Setelah tahu korban tewas, tersangka lalu membuang jasad korban ke Jalan Kalimalang atau kolong Tol Becakayu, Bekasi,” papar dia.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHAP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa,” tambahnya.

Sumber: Berbagai sumber