Connect with us

Politik

Mobil Pelat Merah Diduga Antar Paslon Daftar Pilkada Diselidiki Bawaslu Jabar

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan ada kendaraan dinas diduga ikut mengantar pasangan calon mendaftar ke KPU. Bawaslu tengah menyelidiki temuan itu.

“Itu ada (mobil) pelat merah di depan pagar KPU pada saat pendaftaran. Setelah calon mendaftar, mobil itu juga gerak, hilang,” ucap Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jabar Zaki Hilmi dilansir dari detikcom, Senin (7/9/2020).

Zaki belum bisa mengungkap di kabupaten mana temuan tersebut. Namun yang pasti, temuan itu hanya ada di salah satu daerah dari 8 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

“Sedang ditelusuri ya, tidak semua daerah. tapi ada yang sekarang ini sedang ditangani dugaan pelanggarannya karena diduga melibatkan ASN (aparatur sipil negara) yang turut serta mengantar dan tidak dalam kaitan tugas penyelenggaraan Pemilu. Masih ditangani,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan adanya temuan kendaraan dinas saat pendaftaran ke KPU, diduga ASN pun ikut terlibat. “Kalau ada pelat merah, tentu ASN yang bawa. Kalau kepala desa sejauh ini dari pengawasannya belum ada temuan,” kata Zaki.

Zaki menambahkan bila nantinya terbukti ada ASN yang ikut mengantar, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna pemberian sanksi. “Kita kemudian lakukan penindakan kalau memang terbukti maka kita sampaikan ke KASN, hukuman terberatnya itu kan pemberhentian. Mulai dari teguran kemudian penundaan sanksi penundaan jabatan selama dua tahun, sampai yang terberat itu adalah pemberhentian terkait netralitas ASN-nya,” tutur Zaki. (*)

Sumber: Detikcom