Connect with us

Regional

Misteri Kematian Pegawai RSUD Karawang Terungkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Published

on

KARAWANG – Misteri pembunuhan Fredy Abdul Halim (41) pegawai honorer RSUD Karawang yang tewas mengenaskan di kebun pisang, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel akhirnya terungkap.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, dua orang pelaku pembunuhan itu Suryono alias Eno alis Abah (58) dan Kusnadi alias Asep alias Kus (38). Keduanya merupakan bapak dan anak.

Prasetyo menjelaskan, kedua pelaku sudah lama menjadi dukun. Akan tetapi mengaku sebagai dukun pengganda uang baru enam bulan terakhir.

Sempat ada tiga korban lainnya, akan tetapi korban tidak sampai memberikan uangnya. Sedangkan korban meninggal bernama Fredy itu terpedaya hingga memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Menurut Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pembunuhan bermula dari rencana korban untuk menggandakan uang dari Rp 5 juta menjadi Rp 1 miliar.

Namun korban hanya membawa uang Rp 3,5 juta dan tetap diterima pelaku. Korban diantar oleh Kus ke rumah Abah untuk melakukan ritual penggandaan uang.

“Jadi S yang menjadi dukun pengganda uang. Sedangkan pelaku Kus yang bertugas mencari pasiennya,” katanya.

Prasetyo mengatakan, korban kemudian diajak abah melakukan ritual di dalam rumah pada malam hari. Kemudian korban diminta menunggu hasil dari ritual sambil minum air putih. Saat itulah Kus datang membawa air putih yang sudah dicampur dengan kecubung.

“Maksud pelaku memberi kecubung yang dicampur air agar korban berhalusinasi seolah sudah berhasil mendapatkan uang yang digandakan. Namun setelah minum air putih yang dicampur kecubung korban malah tertidur,” katanya.

Pagi harinya korban terbangun dan menanyakan uang hasil ritual penggandaan yang sudah dijalani. Namun pelaku tidak memberikan jawaban yang memuaskan sehingga korban mengancam akan melaporkan kepada polisi.

“Karena diancam oleh korban akan dilaporkan kemudian S merasa sakit hati dengan perkataan korban. S kemudian merencanakan menghabisi korban,” katanya.

Kemudian korban diajak pelaku ke hutan di sekitar tempat tinggal pelaku. Saat lengah karena masih dalam pengaruh kecubung, korban dihabisi dengan menggunakan kayu hingga korban terjerembab dan tidak bangun lagi. Pelaku kemudian meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya.

Ketika pelaku Kus menanyakan keberadaan korban, S mengatakan korban sedang di kebun. Namun karena korban lama tidak datang kemudian ditanyakan lagi oleh Kus kepada Abah yang dijawab korban sudah tewas di hutan.

“Kemudian kedua pelaku ini mengamankan motor korban di dalam rumah dan kemudian pergi meninggalkan rumah secara diam-diam,” katanya.

Selang dua hari, jasad korban ditemukan oleh salah seorang petani yang mencium bau busuk saat akan ke kebun. Kaget ada jasad yang telah dikerubuti lalat, petani tersebut memberitahu warga lainnya hingga melaporkan temuan mayat tersebut ke Polsek Ciampel.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan, satu selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan serpihan kayu, satu motor korban, tiga motor tersangka dan golok.

Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (red)