Connect with us

Regional

Merasa Tak Menyalahi Aturan, Oknum PKH Merangkap BPD Malah Curigai Ada Orang “Terusik”

Published

on

KARAWANG – Seorang Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, berinisial EJS, diduga melanggar aturan, lantaran merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, EJS terkesan berbelit-belit. Bahkan sempat mengaku sebagai orang media.

“Y klo ngomongin aturan harus smua dong. Saya jg orang media,” jawabnya dikutip via pesan Whatsapp.

Bahkan EJS kembali berbelit-belit saat dikonfirmasi awak media, hingga membeberkan bahwa ada Pendamping Desa yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Owh klo terkait double Job pendamping desa jg ada yg PNS sebagai tenaga pengajar. Sudah dikonfirmasi jg?,” timpalnya lagi.

Bahkan EJS semakin mengalihkan dengan mengirimkan sebuah link berita dari salah satu media online, kaitan pemberitaan adanya dugaan perjokian di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes.

“Di Malangsari ada kasus terkait ini jg orang media diem2 aja🙈,” tambahnya, semakin tak jelas maksudnya.

Namun awak media kembali mengkonfirmasi soal kabar bahwa dEJS adalah PKH yang juga anggota BPD. Dengan santai EJS menjawab, jika salah seorang koordinator PKH Kabupaten memperbolehkan.

Menurut EJS, berdasarkan keterangan Koordinator Kabupaten PKH yang tidak diperbolehkan itu adalah PNS/P3K dan pekerjaan yang honornya berasal dari kementerian yang berbeda.

“Sebenernya isue terkait double job di PKH bukan isue yang baru, selalu saja diangkat ketika ada yg merasa ‘terusik’ oleh kinerja pendamping PKH,” imbuhnya tanpa menjelaskan siapa pihak yang “terusik” sebagaimana yang dimaksud.

“Sebelum saya bergerak di side job selain sbg pendamping PKH saya pernah menanyakan kepada salah 1 koordinator kabupaten terkait kriteria larangan double job di PKH yg tidak diperbolehkan itu seperti apa, dan jawabannya adalah:
1. PNS/P3K
2. Pekerjaan yg honornya berasal dari KEMENTERIAN yg berbeda.
Ini pun digarisbawahi oleh koordinator kabupaten tersebut (yg saya tidak bisa sebutkan namanya🙈) jika memang permasalahan double job tersebut mengakibatkan kendala dalam pentransferan honor,” ungkapnya masih via WhatsApp.

Menurut EJS, terkait batasan atau kriteria pekerjaan yang dilarang rangkap jabatan untuk pendamping PKH belum jelas batasannya.

“ya belum jelas batasannya… Karena klo digeneralisasi (semua pekerjaan yg selain pekerjaan sebagai pendamping PKH dikatakan di larang bagi pendamping PKH), saya rasa 80% dari pendamping PKH memiliki side job alias double job, karena jadi pedagang/berjualan pun termasuk bagian dari pekerjaan lain kn?” Timpalnya.

“Nah, mungkin untuk batasan mengenai double job yg seperti apa yg diharamkan bagi pendamping PKH bisa nanti digali oleh teman2 wartawan,” katanya.

Disoal bagaimana kemudian ia membagi waktu pekerjaannya, EJS menjawab pekerja lapangan bukanlah pekerjaan kaku dibelakang meja. Tinggal dilihat tingkat kepentingannya.

“Masalah pembagian waktu, saya rasa sebagai pekerja lapangan bukan pekerjaan yg kaku, karena kita tidak harus duduk di depan komputer dari jam sekian sampe jam sekian atau kita tidak perlu stay di kantor dari jam sekian sampe jam sekian,” katanya.

“Semuanya bisa dilakukan secara satu persatu atau bahkan berbarengan, tinggal dilihat atau dipertimbangkan tingkat urgensinya. Yg lebih dulu harus diselesaikan dan merupakan kepentingan masyarakat,ya, itu yg didahulukan,” pungkasnya.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) “Melakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Dan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (cho)