Connect with us

Regional

Menuntut Sisa Upah, Pemakaman Mewah San Diego Hills Didemo

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 30 orang mantan sekuriti menuntut sisa upah pokok dan upah lembur yang belum dibayar sejak tahun 2012 pada manajemen PT Sandiego Hills Memorial Park sebanyak Rp 9.260.543.393 atau sembilan miliar lebih.

“Perselisihan ini berlanjut ke jalur hukum. Karena manajemen tidak memenuhi tuntutan kami,” kata Ade Supriadi mantan komandan regu sekuriti San Diego Hills yang dikutip dari Detikcom, Rabu (16/9/2020).

Ade menuturkan sebanyak 30 orang sekuriti di-PHK sepihak setelah menuntut perusahaan membayar upah sesuai UMK Karawang. Ade menyatakan, PT Putratama Karya Mandiri selaku perusahaan outsourcing yang menyediakan sekuriti dan PT Sandiego Hills Memorial Park diduga memanipulasi gaji saat mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Di BPJS Ketenagakerjaan, upah kami tercatat RP 4.275.349 padahal nyatanya, kami digaji Rp 2.685.000. Jauh di bawah UMK Karawang,” kata Ade.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang sempat memediasi perselisihan antara mantan sekuriti dan anak usaha Lippo grup itu pada 7 Agustus 2020. Hasilnya, Disnaker merinci bahwa 30 orang satpam mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih. Dihitung dari upah pokok, upah lembur dan selisih THR yang belum dibayarkan sejak 2012 hingga 2020.

“Kami menganjurkan PT Sandiego Hills Memorial Park untuk membayar hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Karena tidak ada titik temu, perselisihan ini berlanjut ke jalur hukum,” kata Okih Hermawan, Kepala Disnakertrans Karawang, Rabu (16/9/2020).

Puluhan mantan sekuriti ini lalu lapor polisi pada 2 Maret 2020. Saat ini, dugaan kasus itu sedang dalam tahap penyidikan. Melalui surat nomor B/165/VIII/2020/Res.Krw. Satreskrim Polres Karawang memulai penyidikan pada 7 Agustus 2020.

Dalam surat itu, polisi menyidik PT Putratama Karya Mandiri selaku perusahaan outsourcing yang menyediakan sekuriti dan PT Sandiego Hills disangkakan melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Yaitu pasal 185 JO Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan

Saat dikonfirmasi, manajemen PT Sandiego Hills Memorial Park irit bicara. “Kami dari manajemen belum ada yang ditunjuk bisa memberikan keterangan tentang hal itu,” kata Bambang Suliatyo, humas PT Sandiego Hills Memorial Park melalui pesan singkat saat dikonfirmasi via telepon. (*)

Sumber: Detikcom

Advertisement
3 Comments

3 Comments

  1. Hack Stacks

    18 Februari 2021 at 14:48

    Nice post. I learn something new and challenging on websites I stumbleupon on a daily basis.
    It’s always useful to read articles from other authors and use a little something from other
    sites.

  2. Waveline

    22 Februari 2021 at 22:16

    You actually make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be actually something
    which I think I would never understand. It seems too complicated and extremely broad
    for me. I’m looking forward for your next post, I will try to get the hang
    of it!

  3. BizLockerRoom

    19 Maret 2021 at 12:18

    When someone writes an article he/she maintains the image of
    a user in his/her brain that how a user can be aware of it.
    Therefore that’s why this piece of writing is amazing.
    Thanks!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement