Connect with us

Regional

Menkes Sebut Butuh 3,5 Tahun Untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga Indonesia

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa dibutuhkan waktu 3,5 tahun untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh warga Indonesia.

“Kira-kira butuh waktu 3,5 tahun untuk vaksinasi semuanya,” kata Budi dalam keterangan yang dilansir di dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya, Budi menargetkan akan melakukan vaksinasi terhadap 67-70 persen penduduk atau sekitar 181 juta orang untuk memunculkan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona.

Untuk mencapai target herd immunity, pemerintah menyiapkan 426 juta dosis vaksin untuk 181 juta penduduk itu. Sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), setiap penduduk akan mengikuti dua kali penyuntikan atau dua dosis vaksin.

“Kami menyiapkan buffer stock sebanyak 15% persen, jadi total yang kita butuhkan sekitar 426 juta dosis vaksin,” katanya.

Budi kemudian merinci bahwa pemerintah membeli vaksin melalui lima jalur. Empat produsen dari bilateral, yaitu Sinovac dari Tiongkok, Novavax dari Kanada-Amerika, Pfizer dari Jerman-Amerika, AstraZeneca dari Swiss-Inggris. Satu lagi berasal dari multilateral, yakni COVAX/GAVI dari aliansi GAVI dengan didukung WHO dan CEPI.

Ia memastikan pihaknya akan terus menjalin komunikasi secara intens, mengingat saat ini vaksin menjadi komoditas yang diperebutkan oleh seluruh negara di dunia.

“Karena memang ini belum ada barangnya, kita harus siap-siap. Jadi ada isu kemanusiaan di sini. Itu sebabnya kita agresif mencari vaksin, meski vaksinnya belum terbukti kita sudah DP duluan. Kenapa? Karena nanti kita tidak kebagian,” katanya.

Pada akhir 2020, pemerintah Indonesia resmi menerima 1,8 juta dosis vaksin asal perusahaan China, Sinovac. Ini merupakan pengiriman gelombang kedua setelah sebelumnya pemerintah mengamankan 1,2 juta dosis vaksin sinovac.
Kedatangan vaksin itu untuk memenuhi target program vaksinasi tahap awal yang dilakukan terhadap tenaga medis di 34 Provinsi Indonesia.

Namun, pelaksanaan vaksinasi baru akan dilakukan setelah vaksin Covid-19 mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement