Nasional
Menag: Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana. Penghinaan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).
Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian.
Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata dia.
Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” kata dia. (*)


You may like

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Menag Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi

Kemenag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Lumrah, Tetap Saling Menghormati

Menag Imbau Masyarakat Tak Pilih Pemimpin yang Pecah Belah Umat
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang







gralion torile
23 Agustus 2022 at 21:09
Very efficiently written article. It will be helpful to anyone who utilizes it, as well as me. Keep doing what you are doing – for sure i will check out more posts.