Nasional
Menag Imbau Pemda Akomodir Permohonan Izin Fasilitas untuk Giat Keagamaan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Idul Fitri.
Imbauan ini disampaikan Menag menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta’mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan Jawa Tengah untuk Salat Idulfitri 1444 H pada Jumat (21/4/2023).
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag, Minggu (16/4/2023).
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Shalat Eid, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idulfitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” sambungnya.
Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Menag sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.
Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.
Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal.
Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idulfitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan. (*)

You may like

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Menag Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi

199 Kecelakaan Terjadi pada Saat Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia

Kemenag Terbitkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadhan

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Lumrah, Tetap Saling Menghormati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN







