Regional
Melalui BPKAD, Pemkab Karawang Gelar Rapat Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah menggelar rapat tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang dilaksanakan di Delonix Hotel Karawang, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga penyampaian materi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Kasubag/ Kasubkor Umum/Kepegawaian dan Pengurus Barang setiap perangkat daerah terkait, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah beserta Sekretariat, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah beserta Sekretariat. (*)


You may like

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA

Pemkab Karawang Bersih Bersih, Ratusan Bangli Dibongkar

Karawang Luncurkan Program LKS Gratis SD/SMP

Bupati: ASN Harus Kerja Cepat dan Jaga Integritas

Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027 dan Penanganan TPA Jalupang
Pos-pos Terbaru
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS
- DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
- Pemkab Karawang Bersih Bersih, Ratusan Bangli Dibongkar
- Karawang Luncurkan Program LKS Gratis SD/SMP
- Bupati: ASN Harus Kerja Cepat dan Jaga Integritas






