Connect with us

Regional

Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Divonis 7 Tahun Penjara, Ditambah Denda Rp 1 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Edi Nurdin Massa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Karawang karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari 5 gram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Berdasarkan website PN Karawang diketahui majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Edi Nurdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkoba golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagai mana dakwaan alternatif kedua.

Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, belum diketahui apakah jaksa melakukan upaya banding.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. Edi ditangkap berkaitan dengan kasus peredaran narkoba.

Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

Selain itu, AKP Edi juga diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi bersama tersangka kasus narkoba lain. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement