Regional
Mantan Kadisdik Dicecar Pertanyaan Soal Kasus Korupsi SMKN 2 Karawang Oleh JPU
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika jadi saksi kasus korupsi SMKN 2 Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/11/2020).
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dadan banyak menjelaskan mekanisme pencairan dan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat.
“Kalau BPMU saya kurang tahu, karena itu kewenangan provinsi,” kata Dadan Sugardan, ketika menjawab pertanyaan JPU jika dana BOS juga diperbolehkan untuk honor guru.
Namun ketika ditanya soal dana BOS untuk honor guru diatur dimana?. Adakah dipetunjuk teknkis?,” kembali Dadan Sugardan sebagai Pengguna Anggaran (PA) lagi-lagi menyebut jika dana BOS bisa dipergunakan untuk honor guru.
Ia kemudian menyebutkan dihadapan Majelis Hakim, selaku PA pada tahun 2015-2016, ia bertanggungjawab memberikan laporan kepada Bupati atas semua bantuan anggaran ke setiap sekolah.
Kemudian, Dadan juga menjelaskan, jika monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS dan PMMS 2015-2016 (termasuk di SMKN 2 Karawang), saat itu dilakukan oleh Nandang Mulyana yang saat itu menjabat sebagai Kabid Dikmen (Pendidikan Menengah) dan Andi Laode yang menjabat sebagai Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) Disdikpora Karawang.
Ketika ditanya tentang spesifikasinya, ada gak monitorting dan evaluasi untuk SMK 2 saat itu? tanya JPU.
Dadan mengaku lupa dan tidak tau, meskipun berstatus sebagai PA (Pengguna Anggaran) saat itu, Dadan juga mengaku tidak tahu menau mengenai adanya pengadaan 40 unit laptop bekas di SMKN 2 Karawang. Yaitu dengan alasan bahwa itu tidak pernah mendapatkan laporan monitoring dan evaluasi mengenai penggunaan bantuan anggaran di SMKN 2 Karawang.
“Tidak tahu pak,” jawab Dadan Sugardan yang terkesan membuat heran JPU, karena status Dadan Sugardan saat itu sebagai PA yang wajib mengetahui penggunaan bantuan anggaran di SMKN 2 Karawang.
Untuk diketahui, kasus korupsi dana BOS, PMMS dan BPMU di SMKN 2 Karawang tahun anggaran 2015-2016 yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kasus korupsi ini telah menjerat tersangka LS, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang.
Selain Dadan Sugardan (mantan Kadisdik Karawang-red) Asep Mulyanto yang diketahui merupakan salah satu Kepala Bidang di Disdik Karawang juga hadir sebagai saksi pada kasus korupsi SMKN 2 Karawang di Pengadilan Tipidkor Bandung.(red)

You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







