Connect with us

Regional

Mantan Kadisdik Dicecar Pertanyaan Soal Kasus Korupsi SMKN 2 Karawang Oleh JPU

Published

on

INFOKA.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika jadi saksi kasus korupsi SMKN 2 Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/11/2020).

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dadan banyak menjelaskan mekanisme pencairan dan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat.

“Kalau BPMU saya kurang tahu, karena itu kewenangan provinsi,” kata Dadan Sugardan, ketika menjawab pertanyaan JPU jika dana BOS juga diperbolehkan untuk honor guru.

Namun ketika ditanya soal dana BOS untuk honor guru diatur dimana?. Adakah dipetunjuk teknkis?,” kembali Dadan Sugardan sebagai Pengguna Anggaran (PA) lagi-lagi menyebut jika dana BOS bisa dipergunakan untuk honor guru.

Ia kemudian menyebutkan dihadapan Majelis Hakim, selaku PA pada tahun 2015-2016, ia bertanggungjawab memberikan laporan kepada Bupati atas semua bantuan anggaran ke setiap sekolah.

Kemudian, Dadan juga menjelaskan, jika monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS dan PMMS 2015-2016 (termasuk di SMKN 2 Karawang), saat itu dilakukan oleh Nandang Mulyana yang saat itu menjabat sebagai Kabid Dikmen (Pendidikan Menengah) dan Andi Laode yang menjabat sebagai Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) Disdikpora Karawang.

Ketika ditanya tentang spesifikasinya, ada gak monitorting dan evaluasi untuk SMK 2 saat itu? tanya JPU.

Dadan mengaku lupa dan tidak tau, meskipun berstatus sebagai PA (Pengguna Anggaran) saat itu, Dadan juga mengaku tidak tahu menau mengenai adanya pengadaan 40 unit laptop bekas di SMKN 2 Karawang. Yaitu dengan alasan bahwa itu tidak pernah mendapatkan laporan monitoring dan evaluasi mengenai penggunaan bantuan anggaran di SMKN 2 Karawang.

“Tidak tahu pak,” jawab Dadan Sugardan yang terkesan membuat heran JPU, karena status Dadan Sugardan saat itu sebagai PA yang wajib mengetahui penggunaan bantuan anggaran di SMKN 2 Karawang.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana BOS, PMMS dan BPMU di SMKN 2 Karawang tahun anggaran 2015-2016 yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kasus korupsi ini telah menjerat tersangka LS, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang.

Selain Dadan Sugardan (mantan Kadisdik Karawang-red) Asep Mulyanto yang diketahui merupakan salah satu Kepala Bidang di Disdik Karawang juga hadir sebagai saksi pada kasus korupsi SMKN 2 Karawang di Pengadilan Tipidkor Bandung.(red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement