Connect with us

Regional

Mantan Kades Ciwareng H Agus Suhana Bantah Telah Menggelapkan Tanah Milik Almarhum H Yusuf di Desa Cigelam

Published

on

PURWAKARTA – Mantan Kepala Desa Ciwareng yang merangkap sebagai pengusaha pembebasan tanah H Agus Suhana menepis tudingan bahwa dirinya telah menjual tanah milik almarhum H Yusuf seluas belasan hektar di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Tanah di Desa Cigelam tersebut oleh pemiliknya sendiri yaitu H Yusuf telah dijual kepada H Toto selaku Direktur PT Tunas pada tahun 2009.

“Tanah yang dibeli oleh H Toto tersebut dibuatkan kuitansi dan diurus surat-suratnya di kantor notaris Poedjanti Soemakto. Tapi anehnya notaris tersebut tidak mau menyerahkan bukti-bukti yang dititipkannya itu,” kata H. Agus Suhana, Rabu (9/8/2023).

Dikatakannya, ia kaget ketika pihak kuasa hukum ahli waris H Yusuf melaporkan dirinya ke Polres Purwakarta dengan tuduhan penggelapan.

“Wong tanah Cigelam dijual sendiri oleh H Yusuf kepada PT Tunas tahun 2009. Ya otomatis ahli waris tidak tahu karena yang menjual tanahnya itu Bapaknya langsung,” jelasnya.

Dalam bagian lain, H Agus Suhana juga menepis tudingan bahwa pihaknya sudah memanipulasi data SPPT di Bapenda Purwakarta.

Seperti diberitakan, praktik mafia tanah terjadi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Tanah seluas belasan hektar milik almarhum H Yusuf nyaris hilang.

Beruntung saja, para ahli waris menunjuk pengacara untuk mengurus surat-surat bukti kepemilikan tanah milik H Yusuf sehingga upaya penghilangan jejak dapat diendus.

Salah seorang kuasa hukum dari Dadang Supriadi SH dan Hidayat Agung Prasetio SH ketika ditemui, Rabu (2/8/2023) membenarkan pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari ahli waris H Yusuf mengurus dan mengungkap status kepemilikan tanah berdasarkan bukti-bukti otentik seluas belasan hektar milik H Yusuf di Desa Cigelam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa tahun yang lalu ahli waris H Yusuf menitipkan surat-surat kepemilikan tanah dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) kepada seseorang sebanyak 21 AJB.

Entah kenapa, orang yang dimintai bantuannya itu malah bertindak sembrono dengan merubah bukti surat pajak (SPPT) dan mencantumkan cover note dari notaris seolah-olah tanah milik H. Yusuf itu sudah ditransaksikan.

“Saya sudah klarifikasi ke notaris dan ternyata tidak ada transaksi jual beli tanah milik H. Yusuf dengan orang tersebut,” kata Hidayat Agung Prasetio. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement