Connect with us

Regional

Mantan Kades Cikopo Purwakarta Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Desa

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan mantan Kepala Desa Cikopo periode 2013-2019, Dasewan Husien (61) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan korupsi ini terjadi pada 2018.

“Nominalnya mencapai Rp 621.569.819. Tapi, justru diambil alih pemborong yang bernama Hendri dengan nominal Rp 315 juta, serta tak memberikan penyertaan modal BUMDes Rp 65 juta. Dari hasil audit, jumlah kerugian keuangan negara atas kejadian ini Rp 320.110.102,” katanya, Jumat (1/1/2021).

Dilansir dari TribunJabar.id, modus operandinya ialah memotong anggaran DD Cikopo pada 2018 untuk kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cikopo yang berlokasi di Kampung Cintakarya, RT 11/5 dan Kampung Cilodong, RT 18 serta 19 RW 7.

Mantan kades itu pun akhirnya dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi dengan pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya proposal pencairan dana desa dari APBN tahap I tahun anggaran 2018, Desa Cikopo, kemudian ada barang bukti laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I, serta proposal pencairan dana desa dari APBN tahap II, dan lainnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement