Connect with us

Regional

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dihukum tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sunjaya dianggap bersalah telah menerima suap, gratifikasi hingga TPPU dengan total Rp 66 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bernard Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Bernard.

JPU mengungkapkan Sunjaya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sunjaya juga melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta Pasal Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Jaksa mengungkap, Sunjaya telah menerima uang senilai Rp 55 miliar yang bersumber dari iuran SKPD, rotasi, mutasi, rekrutmen honorer hingga fee proyek.

Selain itu, Rp 11 miliar dari suap perizinan PLTU 2 Cirebon serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property. Untuk menyamarkan uang Rp 66 miliar itu, Sunjaya kemudian membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp 36 miliar. Seluruhnya ada 94 aset dan empat kendaraan.

Selain pidana badan, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 30 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber