Connect with us

Regional

Maju Jadi Caleg di Pileg 2024, Anne Ratna Mustika dan Haji Aming Mundur dari Jabatan Bupati-Wabup Purwakarta

Published

on

INFOKA.ID – Anne Ratna Mustika bersama Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang, karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024.

Anne Ratna Mustika maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan, Haji Aming maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta.

Bahkan, surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” ucap Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, pada Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, Anne Ratna Mustika yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat daerah pemilihan 10 itu dinyatakan telah lolos memenuhi syarat.

“Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” katanya.

Sementara, Haji Aming yang maju sebagai bacaleg DPRD Purwakarta juga telah menyampaikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta.

Terkait pengunduran diri H Aming sebagai Wabup Purwakarta tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana.

“Iya benar, Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” ucap Dian.

Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024. Baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” ujar Dian.

Selain itu, kata Dian, H. Aming nantinya juga harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai Wabup Purwakarta paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni 3 Oktober 2023.

“Jika tidak menyerahkan surat keputusan pemberhentian, namanya bakal kami coret dan tidak bisa digantikan oleh orang lain,” ucap Dian.

Meski sudah melakukan pengunduran diri, Anne Ratna Mustika dan Haji Aming masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta hingga masa jabatannya berakhir pada 20 September 2023. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement