Nasional
Lembaga Dakwah PBNU Minta Pemerintah Larang Penyebaran Wahabi di Indonesia
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
Hal itu merupakan hasil rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022. Rakernas ini menghasilkan sejumlah rekomendasi internal dan eksternal NU. Salah satu poin rekomendasinya adalah melarang penyebaran paham Wahabi.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial (dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual),” bunyi rekomendasi itu seperti dikutip Infoka dari laman LD PBNU, Jumat (28/10/2022).
LD PBNU berpandangan kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.
“Bahwa pada masyarakat muslim akar rumput kerap terjadi perdebatan, tudingan bid’ah, bahkan pengkafiran atas tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam oleh kelompok Islam yang mengikuti paham Wahabiyah,” ujarnya.
LD PBNU menilai paham Wahabi bisa memicu gesekan sosial hingga perpecahan. Selain itu, paham ini dianggap berpotensi mengarah ke terorisme.
“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosial, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” ungkapnya. (*)

You may like

Ketua PBNU Buka Suara Terkait Penyerangan Kiai-Banser NU di Karawang

Ketum PBNU Minta Maaf Terkait 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel

PBNU Klarifikasi Soal Larang Wahabi: Yang Dimaksud yang Beredar di Timur Tengah dan yang Dijadikan Ideologi Kekerasan ISIS

PBNU Tegaskan Akan Lawan Semua Pihak yang Gunakan Politik Identitas Dalam Pemilu 2024

Patuhi PBNU, 19 Tanfidziah dan 21 Rais Syuriah Terima Keputusan Karteker PCNU Karawang

PBNU Minta Guru Pelaku Pemerkosa Santriwati Dihukum Kebiri
Pos-pos Terbaru
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri






