Connect with us

Regional

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-siap Terancam 7 Tahun Penjara

Published

on

KARAWANG – Semakin bertambahnya angka penyebaran covid-19 dan banyaknya warga sampai korporasi yang masih mengabaikan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus, sangat disayangkan semua pihak.

Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Arif Rahman dalam sidaknya ke PT. PKC beberapa waktu yang lalu mengaku kecewa dan sempat melontarkan ucapan dirinya sedang meminta penyidiknya untuk melihat sejauh mana, pertanggungjawaban pejabat suatu korporasi yang abai dengan protokol kesehatan.

“Ini pemberitahuan saja, saya sudah minta penyidik melihat sejauh mana pertanggungjawaban korporasi maupun pidana pejabat setempat terhadap protokol yang tidak dikerjakan,” kata Kapolres saat berada di PT Pupuk Kujang, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti hal itu, hasil konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (21/9/2020) menyatakan, sudah menyiapkan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kami akan jerat pidana bagi masyarakat yang abaikan protokol kesehatan. Terlebih bagi yang melawan petugas yang sedang melalukan penindakan yustisi,” tegasnya.

Menurut Oliestha, penindakan hukum akan lebih kuat bila Pergub dan Perbup yang mengatur hal tersebut sudah diterbitkan.

“Saat ini masih di bahas aturan pergubnya. Namun bagi yang melawan petugas operasi yustisi, kami kenakan pasal 212, 214, 216 ayat 1 dan 218 KUHP tergantung jenis pelangarannya, disamping undang undang pasal 14 ayat 1 UU no 4 1984 tentang wabah dan pasal 93 Uu no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, “ucapnya.

Maka, lanjut Oliestha, diharapkan masyarakat, maupun perusahaan tetap disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan covid19, yang telah ditetapkan.

“Sosialisasi terus kami gencarkan, pelanggar KUHP tadi, jeratan hukumannya bisa 7 tahun pidana penjara,” katanya.(one)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement